INDRAPURA.ID – Komisi B DPRD Jatim mendesak Dinas Pertanian agar segera melakukan langkah ekstrem untuk mengambil kembali aset berupa lahan pertanian milik Pemprov Jatim yang saat ini dikuasai oleh pihak lain.
Langkah ini perlu dilakukan karena ketika lahan yang dikuasai pihak lain ketika ditagih untuk menjadi aset justru menjadi polemik dan berbelit-belit.
Desakan ini disampaikan Komisi B saat menggelar kunker di Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Jatim, monitoring dan evakluasi kinerja UPT Pengembangan Benih Padi dan Palawija.
Kunker yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi B Amar Syaifudin, membongkar banyaknya lahan yang masih belum bersertifikat dan dikuasai pihak lain. Komisi yang membidangi ekonomi pariwisata, dan pertanian ini menyebut ratusan hektare lahan milik Pemprov Jatim yang saat ini dikuasai oleh pihak lain harusnya ditangani dengan cara yang berbeda agar segera bisa diselesaikan secara perlahan.
“Kalau ditemui mana yang bermasalah diselesaikan dengan cepat, kalau sudah diduduki ya direbut kembali. Iya dong ini kan sudah lama. kita harus tegas ini tanah negara kok masak kalah sama perorangan. Yang penting sekarang kita beritahu mereka lahan itu milik pemprov, sewaktu waktu kalau kita butuh kita ambil. kalau sekarang dimanfaatkan oke , namun harus ada perjanjian yang jelas bahwa ini bukan lahan mereka. kalau gak gitu lama lama dianggap milik mereka lalu di sertifikatkan,” papar Dr Ir Daniel Rohinga anggota Komisi B DPRD Jatim, ditemui usai kunker, Selasa (2/8/2022).
Menurut Daniel sertifikasi aset ini perlu agar lahannya tidak diakui dan dimiliki perorangan, dengan alasan sudah menggunakan selama 20 tahun.
“Maka Pemprov harus serius untuk mengurusi kepemilikannya. sebab biar dia tempati puluhan tahun, namun jika kita jelas punya bukti kepemilikan ya nggak bisa mereka akui. Tapi kalau tak ada surat (bukti kepemilikan) ya itu bisa jadi hilang. Makanya kita perlu tiru itu gaya KAI saat tertibkan lahan miliknya disepanjang jalur rel kereta, dengan menggandeng pihak TNI sukskes itu tertibkan asetnya,” tambah politisi PDIP ini
Sementara itu Agus Dono, anggota Komisi B dari Fraksi Partai Demokrat mengatakan persoalan aset ini harus menjadi perhatian tersendiri sebab menyangkut pendataan. Selama ini banyak pelimpahan aset dari pusat ke Provinsi yang ternyata tidak diikuti dengan pelimpahan berkas dan surat surat sehingga merepotkan saat didata.
“Banyak yang tidak diberikan berkas dan surat suratnya. Sementara harganya sekarang makin mahal. Akibatnya banyak aset beralih fungsi. Di Pare misalnya, dipinggir jalan ada 5 haktar milik pertanian yang nganggur, kalaupun difungsikan hanya sedikit,” ungkapnya.
Pria asal Malang ini mengingatkan agar Pemprov dalam hal ini Dinas Pertanian nantinya mengembalikan lahan sesuai fungsinya agar bisa memberi dampak pada PAD.
“Saya berharap lahan ini dikembalikan sesuai dengan fungsi awal. kalau pun tidak dikembalikan sesuai fungsinya, jangan sampai malah memberatkan petani petani yang dari awal lahan itu untuk memperdayakan dan mengembangkan petani petani disekitarnya,” tambahnya.
Usulan lebih tegas juga disampaikan wakil Ketua Komisi B Amar Syaifudin, menurut politisi PAN ini 300 Ha aset Dinas Pertanian yang dikuasi pihak lain, dan beberapa titik dikuasai pihak lain seperti di Malang, Banyuwangi, dan Lamongan harus berani di eksekusi agar tidak bermasalah,
“Seperti di Lamongan ada 2,5 hektar yang sudah sertifikat, ya segera saja di eksekusi. Aset lain yang belum bersertifikat ya segera saja disertifikatkan. Apakah harus gandeng BPKAD atau sertifikat itu kan soal tehnis. Yang penting dinas pertanian harus berani, kalau perlu sikat ! ini sudah setahun dibiarkan, sudah setahun kita sampaikan tapi gak ada tindakan. Di Lamongan itu ditanam Tebu, malah mau disertifikatkan oleh perorangan, ya kita tolak ke BPN, ” kata Amar menyesalkan.