INDRAPURA.ID – Seluruh Fraksi DPRD Jawa Timur menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak dan Gubernur Khofifah Indar Parawasa, Kamis (15/9/2022). Meski demikian fraksi-fraksi tersebut memberikan catatan.
Juru Bicara Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim Sri Untari Bisowarno mengaku sepakat dengan Badan Anggaran (Banggar) bahwa Rancangan Perubahan APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2022 dari sisi Pendapatan Daerah yang dalam Nota Keuangan Gubernur Jawa Timur disampaikan telah diproyeksikan sebesar Rp28,499 triliun, akibat perhitungan terbaru ini telah berubah menjadi sebesar Rp29,434 triliun atau bertambah sebesar Rp935,345 miliar.
“Terkait terkait hal tersebut, kami meminta Eksekutif untuk memperhatikan bahwa dalam hal belanja penggunaan kenaikan pendapatan dilakukan dua prioritas utama. Yaitu, prioritas pertama adalah pelaksanaan PMK Nomor 134/PMK.07/2022 tentang belanja wajib dalam rangka penanganan dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022 mulai dari subsidi transportasi yaitu subsidi kapal penyebrangan, subsidi bus Trans Jatim, subsidi transportasi Petani, subsidi Ojol, subsidi UMKM, subsidi Token Listrik, subsidi Pasar Murah, subsidi Nelayan dengan data di luar DTKS di luar bantuan subsidi upah dari Kementerian Pusat, dan lain-lain dalam rangka penanganan dampak Inflasi,” ujarnya.
Terkait dengan subsidi UMKM, utamanya pelaku usaha ultramikro, lanjut Untari Fraksi PDI Perjuangan meminta Eksekutif untuk memberikan subsidi tersebut dalam satu kali penyerahan secara menyeluruh dan bukan dicicil. Hal ini ditujukan agar subsidi lebih bermanfaat untuk meningkatkan kapasitas pemodalan atau belanja operasional kelompok pelaku usaha ultramikro.
“Fraksi PDI Perjuangan juga meminta eksekutif untuk mengelola dana subsidi sedemikian rupa agar betul-betul tepat sasaran dan sampai kepada sasaran dengan memanfaatkan teknologi informasi yang ada. Prioritas kedua adalah tambahan BPOPP SMA/SMK dan MA baik Negeri maupun Swasta untuk 2 bulan, serta tambahan usulan-usulan Komisi yang tertuang dalam laporan Komisi-Komisi,” jelasnya.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan ini menambahkan pada Nota Keuangan Gubernur dialokasikan sebesar Rp32,535 triliun. Menurutnya Fraksi PDI Perjuangan sepakat dengan perhitungan terbaru oleh Banggar, Belanja Daerah telah berubah menjadi Rp33,470 triliun atau mengalami penambahan belanja daerah sebesar Rp935,345 miliar.
“Berdasarkan perhitungan terbaru tersebut, APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2022 setelah Perubahan terdapat defisit anggaran sebesar Rp4,036 triliun,” jelasnya.
Terkait Pembiayaan Daerah pada Perubahan APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2022, Fraksi PDI Perjuangan mendukung pandangan Banggar bahwa ditetapkan Pembiayaan Daerah sebesar Rp4,036 triliun yang berasal dari Penerimaan Pembiayaan sebesar Rp4,079 triliun dan Pengeluaran Pembiayaan sebesar Rp42,882 miliar.
“Pembiayaan Netto merupakan penjumlahan antara Penerimaan Pembiayaan dikurangi Pengeluaran, sehingga pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 terdapat Pembiayaan Netto sebesar Rp4,036 triliun yang akan digunakan untuk menutup defisit,” jelasnya.