Pajak Angkot dan Ojol Dibebaskan, Sahat Salut Cara Gubernur Jatim Ringankan Beban Rakyat

INDRAPURA.ID – Wakil ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak mengatakan sebuah keputusan berani diambil Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa denga membebaskan pajak kendaraan bermotor (PKB) untuk angkutan umum orang jenis mikrolet dan ojek online.

“Kami salut dengan keberanian Bu Gubernur dengan membuat kebijakan tersebut. Tentunya hal yang dilakukan tersebut kami nilai bentuk kehadiran gubernur selalu ada untuk kepentingan bagi rakyat Jawa Timur,” jelas politisi Golkar ini, Senin (19/9/2022).

Melalui program ini, lanjut mantan advokat senior ini, setidaknya terdapat 7.921 angkutan umum jenis mikrolet dan 24.192 ojek online akan menikmati kebijakan insentif. Dengan adanya insentif tersebut, dampaknya terhadap pemerintah adalah berkurangnya potensi pajak yang diprediksi mencapai Rp9,5 miliar.

“Tentunya jika penghapusan pakjak kendaraan untuk mikrolet dan Ojol
diberlakukan, perlu dicari pendapatan lain dari sektor lain agar target PAD (Pendapatan Asli Daerah) 2022 tetap jalan,” jelasnya.

Kebijakan Gubernur Khofifah tersebut, kata Sahat, membuktikan juga komitmen dari pemerintah menjaga stabilitas ekonomi serta mendorong percepatan pemulihan ekonomi.

“Dengan kebijakan ini diharapkan memberikan multiplier effect terhadap kondisi ekonomi saat ini. Khususnya akibat dampak kenaikan BBM terhadap laju inflasi di Jatim,” tandasnya.

Kebijakan tersebut diterapkan untuk seluruh angkutan umum orang jenis mikrolet dan ojek online plat Jawa Timur yang jatuh tempo mulai hari ini tanggal 19 September hingga 31 Desember 2022.

Untuk mendapatkanbinsentif pajak nol rupiah tersebut, wajib pajak dapat mendaftarkan kendaraannya di KB Samsat setempat, mulai tanggal 19 September hingga 15 Desember.


Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *