Berdayakan Warga Terdampak Covid-19, Komisi B Usulkan Penambahan Anggaran Di Disperindag Jatim

Indrapura.id Komisi B DPRD Jawa Timur mengusulkan Pemerintah Provinsi Jatim khususnya Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jatim untuk menambah pagu anggaran UPT Pemberdayaan Konsumen Bojonegoro. Selain itu Komisi B juga menyoroti sumber daya manusia (SDM) UPT ini sangat minim untuk menangani 7 wilayah kerja seperti Bojonegoro, Tuban, Ngawi, Jombang, Lamongan, Kabupaten Mojokerto dan Kota Mojokerto.

“Jadi pagu anggaran UPT ini untuk tahun 2020 Rp 713.272.000 dan yang terserap 387.030.758 atau 54,30 persen. Anggaran ini terlalu kecil dengan beban kerja yang cukup banyak,” ujar Ketua Komisi B DPRD Jatim Aliyadi Mustofa saat mengunjungi UPT Pemberdayaan Konsumen Bojonegoro yang didampingi anggota Komisi B lainnya seperti Go Tjong Ping, Nur Sucipto dan Chusainuddin, Selasa (30/6).

Aliyadi mengakui dampak pandemi Covid-19 ini juga berpengaruh besar terhadap ekonomi. Menurutnya banyak sekali pengaduan yang masuk terkait pembayaran cicilan, baik motor, rumah maupun mobil. “Sesuai instruksi presiden untuk sementara ini diberi kelonggaran terkait pembayarannya,” kata Politisi PKB ini.

Sementara Kepala UPT Bojonegoro Hamid Pelu mengatakan anggaran ini sebenarnya RP 1 Miliar lebih. Akan tetapi sejak ada pandemi Covid-19, oleh Pemprov dialihkan untul penanganan wabah ini. “Sehingga anggaran ini dipotong sebanyak tiga kali. Anggaran ini digunakan untuk hal-hal yang urgensinya sangat tinggi. Meski demikian masalah ini tidak mengurangi niat kami untuk bekerja,” jelasnya.

Hamid mengaku sejak pandemi Covid-19 ini pengaduan dari konsumen mengalami peningkatan. Namun konsumen tersebut yang berkaitan dengan tidak mampu membayar cicilan. “Kebanyakan mereka meminta waktu untuk pembayarannya. Sehingga kami memanggil krediturnya untuk mediasi, Alhamdulillah menemui titik temu,” katanya.

Saat ditanya terkait kenaikan tarif listrik oleh PLN, Hamid mengaku sejauh ini belum bisa bertindak karena belum ada laporan kepada pihaknya. Ia mengatakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) bel menerima laporan terkait ini. “Mungkin masyarakat tidak merasa kalau tarif listrik naik. Misalkan nanti ada yang lapor maka kami akan pertemukan dengan PLN untuk mediasi,” ungkapnya.

Berdasarkan data BPSK tahun 2017 hingga 2019 jumlah pengaduan mengalami peningkatan. Yakni 2017 ada 35 laporan, 2018 ada 44 laporan dan 2019 ada 45 laporan. Yang berhasil diselesaikan tahun 2017 ada 38 kasus, 2018 ada 31 kasus dan 2019 ada 36 kasus. Sementara untuk yang gagal diselesaikan tahun 2017 nihil, 2018 ada 13 kasus dan 2019 ada 9 kasus.


Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *